A. Pengertian Cybercrime
Cybercrime atau sering disebut dengan
kejatahan dunia maya adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk
tujuan kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi
digital. Cybercrime juga dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
B. Motif-Motif
Cybercrime
1. Motif intelektual,
yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang
teknologi informasi.
2. Motif ekonomi,
politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi
atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik
pada pihak lain.
C. Jenis-Jenis Cybercrime
Kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operasi yang ada ,antara lain:
1. Unauthorized Access
to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Infringements of
Privacy
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
D. Cara Mengatasi
Adapun cara yang
ditetapkan di Indonesia untuk mengatasi cybercrime ini yaitu adanya
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
yang sering disebut dengan UU ITE, dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia,
yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk
didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Cybercrime dideteksi
dari dua sudut pandang:
a. Kejahatan yang
Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi,
Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam,
Perjudian Online,Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
b. Kejahatan yang
Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi,
Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/PembajakanSitus.
Sumber refrensi:
https://amicha321.files.wordpress.com/2010/06/cybercrime-kelompok-7.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37052/4/Chapter%20II.pdf