Jumat, 28 Oktober 2016

Mengenal Social Cyberspace Dan Dampaknya

Tahukah teman-teman apakah itu Cyberspace ? Sejauh apakah pengetahuan kalian mengenai Cyberspace ? Nah disini saya akan mengajak teman-teman untuk mengenal apa itu Sosial  Cyberspace.

Cyberspace dalam bahasa indonesia disebut dunia maya. Menurut Nasrullah (2012:20) jauh sebelum teknologi internet berkembang, kata “cyberspace” pertama kali diperkenalkan oleh Vernor yang merupakan seorang novelis dalam sebuah novel pada tahun 1981.
Kemudian kata cyberspace tersebut diadaptasi oleh Gibson pada tahun 1984 dalam novelnya, Neuromancer. Pengertian cyberspace menurut Gibson adalah sekumpulan data, representasi grafik demi grafik, dan hanya bisa diakses melalui komputer. 
Ide Gibson dalam penggunaan kata cyberspace muncul setelah melihat anak-anak bermain video games. Anak-anak tersebut kemudian meyakini permainan video game yang mereka mainkan adalah nyata dan semua bangunan, interaksi, maupun benda-benda yang ada dalam permainan itu adalah sebuah kenyataan, meski kenyataannya itu tidak bisa di jangkau oleh mereka. Dari pengertian yang dikemukakan oleh Gibson, kata cyberspace merujuk dan lebih dekat dengan penggambaran “Halusinasi Konsensual”. Seperti ada dunia lain yang tercipta di dalam permainan anak-anak tersebut. Pada tahun 1997 Wilbur melihat bahwa melalui fasilitas web dalam jaringan komputer seseorang akan menemukan efek dalam kehidupan mereka ketika berhubungan dengan cyberspace. Sebab, karakteristik dunia virtual bisa menghasilkan pengaruh di dunia nyata. Hubungan antar individu di dunia virtual bukanlah sekedar hubungan yang di katakan sebagai halusinasi semata. Pada dasarnya hubungan tersebut terjadi secara nyata, memiliki arti, dan juga bisa berdampak pada kehidupan sesungguhnya. Hal ini kemudian ditegaskan oleh Nasrullah yang mengatakan bahwa cyberspace merupakan ruang konseptual dimana semua kata, hubungan manusia, data, kesejahteraan, dan juga kekuatan di manifestasikan oleh setiap orang melalui teknologi CMC atau Computer Mediated Communication. Kemudian arti kata Sosial dalam KBBI adalah hal yang berkenaan dengan masyarakat. Kata Sosial Cyberspace juga dapat dikaitkan sebagai dunia maya yang menjadi media interaksi sosial dalam masyarakat.

A. Interaksi Sosial Cyberspace
Tanpa interaksi sosial tidak mungkin ada kehidupan bersama. Kehidupan bersama tidak hanya di dunia nyata saja, kehidupan bersama juga terjadi di dunia maya, dimana banyak orang secara bersama-sama berkumpul pada suatu wadah di dalam jaringan internet dan secara bersama-sama melakukan interaksi di dalamnya. Defenisi interaksi sosial menurut Gillin dalam Parlina (2010:20) yaitu Interaksi sosial dapat diartikan sebagai hubungan hubungan sosial yang dinamis. Hubungan sosial yang dimaksud dapat berupa hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lainnya, maupun antara kelompok individu. Proses interaksi sosial bisa terjadi melalui pemanfaatan suatu sarana atau media tertentu. Dalam komunikasi di dunia maya, media yang digunakan adalah komputer, baik hardware maupun software. Kesalingterhubungan secara global antara dua komputer atau lebih, yang bisa mencapai jutaan komputer jumlahnya, sehingga bisa saling tukar informasi antara komputer satu dengan yang lainnya. Antara komputer satu dengan yang lainnya bisa berkomunikasi, saling berkirim atau bertukar informasi atau pesan. Dengan demikian, dapat disimpulkan yang dimaksud dengan interaksi sosial di dunia maya adalah interaksi yang dilakukan tidak dalam bentuk tatap muka langsung, akan tetapi interaksi mengirim dan menerima pesan atau informasi melalui pemanfaatan wahana jaringan internet dengan menggunakan peralatan elektronis yang mendukung.

B. Hubungan Etika dengan Dunia Maya
Berinteraksi di dunia maya, baik itu dengan email, chatting, mailing atau yang lainnya diperlukan aturan yang disebut netiket ( asal kata net : internet dan etiquette : etika ). Etika di internet atau Netiquette (Network Etiquette) yaitu semacam tata krama dalam menggunakan internet. Ingatlah bahwa kita berinteraksi dengan manusia di dunia maya. Jangan lupa bahwa orang yang membaca email atau posting kita benar-benar manusia yang memiliki perasaan. Etika, lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing.
Sebenarnya Nettiquette adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka. Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
1. Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, mungkin dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
2. Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengupload data pribadi anda. Ada baiknya anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju adalah dijamin keamanannya.
3. dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
a. Jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
b. Jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalnya melakukan kejahatan pencurian no kartu kredit
c. Jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
d. Jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
e. Jangan flamming, trolling, junking saat berforum.
Etika dalam dunia maya diatur dalam peraturan yang sah yaitu Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu bab yang ada di dalam UU tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33.
Adapun bunyi dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut : 
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

C. Dampak Positif Dan Negatif Cyberspace

Yang akan pertama kita bahasa yaitu mengenai dampak positif dari cyberspace. Adapun dampak positif dari cyberspace tersebut adala sebagai berikut:

1) Sebagai media komunikasi, merupakan manfaat internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2) Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, FTP dan WWW (World Wide Web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3) Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan WWW sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4) Manfaat komunitas, internet membentuk masyarakat baru yang beranggotakan para pengguna internet dari seluruh dunia. Dalam komunitas ini pengguna internet dapat berkomunikasi,
mencari informasi, berbelanja, melakukan transaksi bisnis, dan sebagainya. Karena sifat internet yang mirip dengan dunia kita sehari-hari, maka internet sering disebut sebagai cyberspace atau virtual world (dunia maya).

Setelah kita mengenal dampak positif dari cyberspace, mari kita mengenal dampak negatifnya. Berikut adalah dampak negatif yang ditimbulkan dari cyberspace:
1) Pornografi Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah.Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
2) Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
3) Penipuan Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
4) Carding Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
5) Perjudian Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
6) Mengurangi sifat sosial manusia
Karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang). Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut parnografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.
Selain itu adapula dampak negatif dari cyberspace ini yaitu timbulnya ada terbentuknya tindak criminal atau yang sering disebut cybercrime.

Sumber refrensi:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37052/4/Chapter%20II.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/46440/3/Chapter%20II.pdf
http://nurchaerah.files.wordpress.com/2013/05/dampak-penggunaan-internet.pdf
http://v4hyt.files.wordpress.com/2011/05/etika-dalam-dunia-maya-pdf.pdf
http://www.dpr.co.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_11.pdf

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar